Diriwayatkan oleh Abu Abdullah Jabir bin Abdullah Al-Anshari r.a. bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw. Ia berkata , " Bagaimana pendapatmu jika saya melakukan shalat-shalat fardlu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menghalakan yang halal dan mengharamkan yang haram, serta tidak menambahkan selain itu sedikitpun, apakah saya masuk surga?" Nabi pun menjawab "Ya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Makna mengharamakan yang haram adalah manjauhinya, sedangkan menghalakan yang halal artinya melaksanakannya dengan penuh keyakinan akan kehalalannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar